Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ), yaitu menindak lanjuti perioritas belanja yang telah di tetapkan oleh Musayawarah Desa menjadi lebih rinci, seperti perhitungan teknis, rencana anggaran biaya dan rencana pelaksanaan kegiatan. Karena itu Musrenbangdes merupakan domain pemerintah Desa ( Kepala Desa dan Perangkat Desa ), tentu saja dalam proses Musrenbangdes pemerintah Desa dalam hal ini tetap melibarkan BPD dan perwakilan kelompok Masyarakat untuk menjamin mandate Musyawarah Desa di implementasikan dalam perencanaan yang lebih teknis. Berkaitan dengan perencanaan pembangunan Desa untuk tahun 2025 telah di laksanakan kegiatan Musyawarah Desa, yang akan di tuangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes) untuk Tahun Anggaran 2025, Selasa ( 29/10 ).
Dalam kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa di hadiri oleh Perangkat Desa, BPD, Camat beserta pihak Kecamatan lainnya, Pendamping Desa, Babinsa, PKK, Perwakilan Kelompok Masyarakat dan undangan lainnya dengan pembahasan materi di antaranya:
- Pembahasan RKPDes Tahun 2025
- Kegiatan rutin Desa yang telah berjalan
- Kegiatan rutin yang belum berjalan
-