PPID Desa Batu Putik | Selasa 6 Januari 2026 | Pengumuman
Halo, Warga Desa Batu Putik!
Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan bagi seluruh warga, Pemerintah Desa Batu Putik menginformasikan langkah-langkah serta dokumen yang diperlukan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah.
Surat ini sangat penting sebagai bukti dasar penguasaan lahan sebelum nantinya ditingkatkan menjadi sertifikat tanah resmi (SHM). Berikut adalah rincian persyaratan yang harus disiapkan:
- Dokumen yang Harus Disiapkan:
- Identitas Pemohon: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Harap membawa dokumen asli untuk verifikasi.
- Surat Pengantar: Membawa surat pengantar resmi dari RT dan RW setempat.
- Bukti Kepemilikan Awal: Dokumen pendukung seperti Girik, Letter C, Akta Jual Beli (AJB), atau Surat Hibah yang menunjukkan riwayat tanah tersebut.
- Bukti Pembayaran Pajak: SPPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas dibayarkan.
- Surat Pernyataan:
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik).
- Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa (Dibuat di atas materai, diketahui oleh RT/RW, dan Kepala Desa).
- Saksi-Saksi: Fotokopi KTP 2 orang saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Catatan: Saksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua dengan pemohon.
- Materai: Menyediakan 2 lembar materai (Rp10.000) untuk pengesahan dokumen.
- Gambar Situasi/Peta Tanah: Sketsa atau peta lokasi tanah. Formulir ini biasanya sudah disediakan di kantor desa untuk diisi.
- Alur Pengurusan:
- Lengkapi Dokumen: Pastikan semua poin di atas sudah terpenuhi agar proses administrasi berjalan lancar.
- Kunjungi Kantor Desa: Temui petugas pelayanan di jam kerja untuk menyerahkan berkas.
- Verifikasi & Peninjauan: Tim desa akan melakukan verifikasi berkas dan, jika diperlukan, peninjauan lokasi lapangan.
- Penerbitan Surat: Setelah semua dinyatakan valid, Surat Keterangan akan ditandatangani oleh Kepala Desa.
Mari kita tertib administrasi mulai dari sekarang untuk menghindari konflik lahan di masa depan. Jika Bapak/Ibu memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan datang langsung ke Kantor Desa Batu Putik pada jam operasional.
-----------------------------------------------------
Ikuti dan dapatkan informasi resmi seputar Desa Batu Putik melalui media sosial kami:
Website Resmi Desa Batu Putik
https://desabatuputik.web.id/
Facebook: Desa Batu Putik
https://web.facebook.com/desabatuputik/
YouTube: Desa Batu Putik Official
https://www.youtube.com/@DesaBatuPutikOfficial-q6w
TikTok: DESA BATU PUTIK OFFICIAL
https://www.tiktok.com/@desabatuputik
Instagram: @_pemdes_batuputik
https://www.instagram.com/_pemdes_batuputik/
#PelayananPublik #DesaBatuPutik #InformasiDesa #KeterbukaanInformasiPublik #MediaDesa #MediaDesaBatuPutik #PPID_Desabatuputik #MajuReligiusBermartabat #InfoBatuPutik #LayananDesa #Administrasi #LombokTimur #Keruak