Batu Putik, Senin 17 Februari 2025 – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat DAPIL 4 dari Fraksi Partai Demokrat, Raden Rahadian Soedjono, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah Provinsi NTB di Kantor Desa Batu Putik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan bagi para pekerja migran.
Dalam sambutannya, Raden Rahadian Soedjono menekankan bahwa perlindungan terhadap PMI merupakan tanggung jawab bersama. "Ranperda ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja migran kita," ujarnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan terhadap Ranperda ini agar dapat mengakomodir seluruh aspirasi dan kebutuhan para pekerja migran.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, antara lain perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan keluarga PMI, serta perwakilan dari organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang perlindungan pekerja migran. Para peserta antusias mengikuti jalannya sosialisasi dan memberikan masukan terhadap Ranperda tersebut.
Salah satu peserta, Ibu Sasya Reginan, menyampaikan harapannya agar Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran. "Kami berharap dengan adanya perda ini, para pekerja migran tidak lagi merasa was-was dan khawatir saat bekerja di luar negeri," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya konkret dari DPRD Provinsi NTB untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran. Diharapkan dengan adanya Ranperda ini, para pekerja migran asal NTB dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan mendapatkan hak-haknya secara penuh.
#Pemdes_BatuPutik #Desa_BatuPutik
Terus pantau aktivitas kami di:
Website : desabatuputik.web.id
Facebook : Desa Batu Putik
Instagram :@_pemdes_batuputik
Youtube : Desa Batu Putik Official
Tiktok : DESA BATU PUTIK OFFICIAL