Batu Putik, 9 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Batu Putik, Kecamatan Keruak, menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Batu Putik, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai. dengan susunan acara sebagai berikut :
- pembukaan
- menyanyikan lagu Indonesia Raya
- Sambutan
- pemaparan evaluasi pelaksanaan RKPDes Tahun 2025
- arahan pemerintah kecamatan
- arahan TPP
- pemaparan rancangan RKPDes Ta 2026
- Diskusi
- pembacaan kesimpulan hasil musrenbangdes
- Penutup
Musrenbangdes tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Batu Putik dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan dari kelompok perempuan dan kelembagaan desa lainnya.
Sebagai narasumber utama hadir Andi Karma Susila, Kasi PMD Kecamatan Keruak, yang memberikan arahan dan penjelasan terkait mekanisme penyusunan RKPDes sesuai dengan regulasi yang berlaku. Turut hadir pula Sulaiman, anggota Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa, yang memberikan pendampingan teknis dalam proses penyusunan perencanaan tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Batu Putik menegaskan pentingnya Musrenbangdes sebagai wadah partisipatif masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan usulan program yang akan menjadi prioritas pembangunan desa di tahun 2026. Ia berharap, hasil dari musyawarah ini dapat menjadi dokumen perencanaan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Penyusunan Rancangan RKPDesa Ta.2026 Selain di sesuaikan dengan Dokumen RPJMDesa juga di selaraskan dengan aturan pemerintah pusat terkait isu strategis penggunaan Dana Desa Ta.2026 ( sambung Kepala Desa ).
Dengan terlaksananya Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Batu Putik menegaskan komitmennya dalam menyusun program pembangunan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.