Desa Batu Putik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur 04 Januari 2024 – Pemerintah Desa Batu Putik melaporkan progres penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Kepala Desa Batu Putik, Rahmat Jati, menyatakan bahwa dari total anggaran sebesar Rp 1.803.634.062,00, dengan rincian sebagai berikut:
Transferan Dana Desa ( DDS ) yang berjumlah Rp. 1.109.272.000,- ( Satu Milyar Seratus Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah ) di pergunakan sebagaimana yang di prioritas pemerintah dan pusat dan kewenangan desa dengan rincian sebagai berikut :
BIDANG
|
JUMLAH
|
%
|
Operasional Pemerintahan Desa
|
33.000.000,00
|
3%
|
Bidang Kesehatan
|
234.317.000,00
|
21%
|
Tata Ruang Dan Pemukiman
|
70.090.000,00
|
6%
|
Ketahanan Pangan
|
232.378.000,00
|
21%
|
Penanganan Sampah
|
205.183.000,00
|
18%
|
Pembinaan Masyarakat
|
119.620.000,00
|
11%
|
Penangan Kemiskinan Ekstrim ( BLT DD )
|
126.000.000,00
|
11%
|
Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan Dan Pelaporan
|
83.684.000,00
|
8%
|
Penyertaan Modal Bumdes
|
5.000.000,00
|
0%
|
TOTAL
|
1.109.272.000,00
|
100%
|
Sedangkan anggaran seperti ADD,RBHP,PAD dan Bunga Bank, dipergunakan sebagai hak kewenangan lokal desa seperti :
- Pembayaran siltap pemerintah Desa
- Pembayaran Insentif BPD,dan
-
Adapun yang sering kali menjadi kendala dalam setiap item pagu anggaran tersebut adalah Anggaran RBHP, yang terkadang realisasinya tidak sesuai pagu anggaran yang di dapat, dikarenakan anggaran Retribusi bagi hasil pajak / RBHP akan di sesuaikan dengan kemampuan Daerah.