OpenSID v2602.0.0
Berita Desa
Panduan Layanan Desa
Laporan Desa
Profil Wilayah Desa
Sejarah Desa
Profil Kepala Desa
Profil Perangkat Desa Batu Putik
Struktur Organisasi Pemdes Batu Putik
Visi dan Misi
Pemerintah Desa
MAJU RELIGIUS DAN BERMATABAT
RAHMAT JATI S Pd I
Badan Permusyawaratan Desa
Peta Wilayah Desa
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LEMBAGA PEMBANGUNAN MASYARAKATAN DESA
TP.PKK
LINMAS/BKD
BUMDES MOGE RAHAYU
KT MADANGKARA
POSYANDU KELUARGA
LPTQ
KAMPUNG KB MUTIARA I
Data Wilayah Administratif
Data Pendidikan dalam KK
Data Pendidikan Ditempuh
Data Pekerjaan
Data Agama
Data Jenis Kelamin
Data Golongan Darah
Data Kelompok Umur
Data Warga Negara
Facebook
Twitter
Whatsapp
Telegram
Email
Print
19-09-2024 11:24:16
409 Kali
Administrator
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2025
Hari, tanggal : Jumat, 30 Agustus 2024
Jam : 08.00 – Selesai. (WITA )
Tempat : Aula Kantor Desa Batu Putik
Acara : Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025
Peserta Musdes : Musdes dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Perangkat Desa (Sekretariat, Kasi, kaur ), camat Keruak dan Sekcam, TPP kecamatan Keruak TP-PKK, LPM, Karang Taruna dan Perwakilan Unsur masyarakat Desa. sesuai dengan daftar hadir terlampir. SUSUNAN ACARA RAPAT
Susunan acara rapat sebagai berikut:
Pembukaan
Arahan dari Kepala Desa;
Pembahasan : Rapat dibuka pukul 13.45 WITA oleh Plt.Sekretaris Desa ( Jumahda Murdani,S.AP ).yang langsung bertindak sebagai sebagai moderator dengan agenda Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2024 dengan menyampaikan dasar hukum pelaksanaan yakni Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Arahan dari Perbekel Buduk : Sesuai dengan undangan yang disampaikan bahwa dalam pertemuan dilaksanakan pembentukan Tim Penyusun RKP Desa; Dalam pembentukan Tim Penyusun RKP Desa berdasarkan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; Apabila Tim RKP Desa sudah terbentuk diharapkan kerjasama yang baik dengan pemerintah desa untuk mencapai tujuan yakni tersusunnya RKP Desa; Sebelum terbentuk diharapkan untuk mempelajari aturan yang berlaku. Pembahasan: Terdapat perbedaan dalam menentukan Ketua Tim Penyusun RKP Desa dalam aturan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dimana ketua dipilih secara musyawarah mufakat sedangkan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dimana ketua adalah Sekretaris Desa. Dalam musyawarah disepakati oleh seluruh peserta musyawarah pemilihan ketua Tim RKP Desa Tahun 2025 berpedomana Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Berdasarkan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
komposisi Tim RKP Desa wajib minimal 30% keterwakilan perempuan. Tim Penyusun RKP Desa bertugas untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa dengan tahapan sebagai berikut: pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa; pencermatan ulang RPJM Desa; penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan. Hasil kesepakatan akhir memutuskan untuk susunan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025 diantaranya:
Pembina : Kepala Desa
Ketua : Jumahdan Murdani,
Anggota-anggota:
Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN
Kementerian Desa, PDT Dan Transmigrasi RI
SDGs (Sustainable Development Goals)
Aplikasi OpenSID
Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.